Cegah penyebaran virus Corona dengan Batasi Mobilisasi Orang, Pelaku usaha dukung Program pemerintah tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha


 Pontianak, Kalbar- Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara melakukan Kegiatan Pemasangan Banner Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha diwilkum Kec. Pontianak Utara, Sabtu, (27/2)


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando,S.IK., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan,

"Pemasangan Banner tersebut ditempatkan di beberapa titik di wilkum Polsek Pontianak Utara antara lain di Jl. 28 Oktober Kel. Siantan Hulu, simpang Jln. Budi Utomo Depan Pertamina Siantan Jl. Khatulistiwa dan di Kawasan Tugu Khatulistiwa Pontianak, Kel. Batu Layang, " jelas Kasi Humas.


Beliau menambahkan, "Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pergub Kalbar Nomor : 443.1/0537 Tahun 2021, "Tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha"


"Tujuan dilakukannya Pemasangan Banner Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut yaitu guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 (Corona) Di Kota Pontianak, tutup Iptu Hamdani.(HM)



Komentar