Pimpinan Polri akan PTDH terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan Narkoba.


 Pontianak,Kalbar – Kasi Propam Polresta Pontianak Kota  Iptu Sunarto beserta team melakukan kegiatan Gaktiblin terhadap personil Polsek Pontianak Utara Jl. Gst. Situt Mahmud No. 500 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara. Rabu, (3/3)


Kasi Humas Polsek Pontianak Utara Iptu Hamdani menjelaskan, dalam kesempatan tersebut Iptu Sunarto yang memimpin Giat Gatibplin tersebut memberikan arahan langsung kepada personil Polsek Pontianak Utara tentang permasalahan penyalahgunaan narkoba dan senjata api dilingkungan Polri dalam apel pagi di halaman Mako Polsek Pontianak Utara,


Lanjutnya, Pimpinan tidak akan mentolerir bagi anggota Polri yang melakukan Pelanggaran Narkoba dan akan dilakukan PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari institusi Polri, jelasnya.


Beliau juga menyampaikan tentang penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan covid-19 kepada anggota Polsek dilingkungan mako Polsek Pontianak Utara


Selanjutnya dilakukan Pengecekan sikap Tampang Anggota dan  kelengkapan surat data diri personil Polsek Pontianak Utara, seperti SIM, STNK, KTP dan SIMSA (Surat Ijin Memegang Senjata Api).


Kegiatan kunjungan selesai sekira pukul 09.00 wib, Selama kegiatan berlangsung Team Kasi Propam Polresta Pontianak Kota didampingi oleh Iptu Jarna selaku Piket Pawas Polsek Pontianak Utara. (HM)


Komentar