Cegah Penyebaran Covid-19, Pos Penyekatan Batu Layang disiagakan 24 Jam.


 Pontianak, Kalbar– Guna menekan penyebaran virus Covid-19 di kota Pontianak, Polsek Pontianak Utara, Polresta Pontianak Kota melakukan Giat Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Kapuas Tahun 2021 dengan melakukan Penyekatan arus mudik di Pospam Terminal Batu Layang, 


Seperti yang dilakukan Pada hari Selasa, 11 Mei 2021, 

Pospam Batu Layang kembali melakukan Penyekatan Arus Mudik terhadap Kendaraan yang akan memasuki dan akan menuju keluar kota Pontianak,


Kegiatan penyekatan Arus Mudik  di lakukan oleh personil Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Polresta Pontianak Kota, TNI AD, PemKot Pontianak dan Tenaga Medis dari Puskesmas Kec. Pontianak Utara, 


Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando,S.IK., Melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Bahwa Pospam Terminal Batu Layang didirikan sebagai upaya untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021 oleh Pemerintah dengan melakukan Penyekatan terhadap kendaraan yang akan Mudik atau yang memasuki kota Pontianak,” jelas Kasi Humas.


“Larangan mudik lebaran 2021 oleh Pemerintah diberlakukan mulai tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,  bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di kota Pontianak, Untuk itu diharapkan warga masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran Tahun 2021 guna mencegah penularan Covid-19, dan tetap menjaga kamtibmas yang tetap aman dan kondusif selama lebaran,” pungkas iptu Hamdani. (HM)

Komentar