Iptu Sadan pimpin Giat Patroli KRYD PPKM Polsek Pontianak Utara.


Keterangan Foto : Petugas Patroli Polsek memberikan himbauan Prokes serta mensosialisasikan SE Walikota Pontianak No. 100/8/SETDA/ 2022 kepada pengunjung cafe di Jln. 28 Oktober Pontianak Utara


Pontianak, Kalbar - Dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif dan di menekan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec. Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara melakukan Patroli KRYD PPKM dan mensosialisasikan SE Walikota Pontianak No. 100/8/SETDA/ 2022 di Wilkum Polsek Pontianak Utara, Kamis, [24/2/2022], malam


Kegiatan Patroli KRYD PPKM pimpin oleh piket Pawas Iptu Sadan, bersama 4 (empat) anggota untuk memberikan himbauan Kamtibmas 4C, Himbauan Gerakan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi), dan penerapan SE Walikota Pontianak No. 100/8/SETDA/ 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak dan himbauan untuk mengikuti Vaksinasi sebanyak 2 kali untuk mencegah penularan Covid-19, 


Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi., SH., M.AP., melalui Pawas Iptu Sadan mengatakan, "Kepolisian Sektor Pontianak Utara secara rutin melakukan Giat Patroli KRYD PPKM serta mensosialisasikan

SE Walikota Pontianak No. 100/8/SETDA/ 2022 dengan Menyambangi tempat keramaian seperti cafe, pasar, Obyek Vital, kegiatan keramaian atau perayaan di masyarakat, Tempat ibadah serta daerah yang rawan terjadinya tindak kriminalitas dengan melakukan Patroli serta Himbauan kamtibmas, dan Himbauan Prokes Gerakan 5M serta ajakan mengikuti Vaksinasi di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara, malam ini kita menyambangi cafe cafe di sepanjang jln. 28 Oktober, Jln. Budi Utomo, dan Kawasan Teras Parit Nanas Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara


Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 397 / VIII / OPS.2 / 2021 tentang kegiatan patroli dan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.


"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang Himbauan Kamtibmas dan penerapan Gerakan 5M dan ajakan untuk mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah guna mencegah serta memutus mata rantai penularan Virus Corona diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota, Polsek Pontianak Utara, 


Mari secara bersama sama kita jaga situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif dan tetap melaksanakan Gerakan 5M dalam kegiatan dan aktifitas sehari hari untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, "pungkasnya.(HM).


Komentar