Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Pontianak Utara, himbau pelaku usaha untuk menerakan Prokes 5M dan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022
Foto : Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.
Pontianak, Kalbar -Polsek Pontianak Utara diback Up Polresta Pontianak menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Sabtu, (19/02/22) malam.
Kegiatan patroli KRYD malam Minggu Aman tersebut berdasar Surat Perintah Kapolresta Pontianak No. Sprint : 177/II/OPS.2/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang kegiatan himbauan KRYD PPKM Level 3 Covid-19,
10 (sepuluh) personil Gabungan Polsek Pontianak Utara dan Polresta Pontianak melaksanakan patroli malam minggu aman di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Padal Iptu Machmud,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH., M.AP, melalui Piket Padal Iptu Jarna menjelaskan, " Bahwa kegiatan patroli kni ini dilaksanakan berdasarkan
Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.
"Kami melaksanakan patroli Penanganan Covid 19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 3, dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan", ujar Iptu Machmud,
Piket Padal juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah Cafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu dalam pencegahan penularan virus Covid 19 di Kota Pontianak dengan Tetap menerapakanProkes, dan para pelaku usaha juga mentaati Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, guna mencegah penularan Virus covid-19", tutup iptu Machmud. (HM)...
Komentar
Posting Komentar